| ||||||||||||||
| ||||||||||||||
| ||||||||||||||
| ||||||||||||||
| ||||||||||||||
6. FUNGSI LAIN-LAIN | ||||||||||||||
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. |
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 31 Mei 2016
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia
ku
kekuasaan Kehakiman
di Indonesia (UU No. 4 tahun 2004 Bab 1 pasal 1) Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia mempunyai arti yaitu Kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, semi terselengaranya Negara hukum Republik Indonesia .
: Kekuasaan Kehakiman di
Indonesia meliputi tiga lembaga peradilan, yaitu
1. Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 )
adalah pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.Susunan MA terdirin dari
Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang
Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah
Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur
jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi
terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
1.1 Peradilan Umum
1.1 Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
1.1.a Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding
yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah
provinsi.
1.1.b Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang
sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara
perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
1.2. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam
Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh :
1.2.a. Pengadilan
Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama
merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai
pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
1.2.b. Pengadilan
Negeri Agama
Pengadilan Negeri Agama
atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
1.3. Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana
militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :
1.3.a. Pengadilan
Militer Utama
Pengadilan Militer Utama
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan
banding.
1.3.b. Pengadilan
Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor
ke atas.
1.3.c. Pengadilan
Militer
Pengadilan Militer
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten
ke bawah.
1.3.d. Pengadilan
Militer Pertempuran
Pengadilan Militer
Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer
untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di
medan pertempuran
1.4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
1.4.a. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
1.4.b. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha
Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK
terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan
kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi
ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU
Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi
Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi
Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut
dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.